"Keduanya bersama-sama membuang janin itu di sebuah bangunan samping mesin pompa, Jalan Walang Baru Koja," ungkap Ahmad.
Petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa motor yang dikendarai kedua pelaku untuk membuang janin.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik pelaku.
Saat ini, MMS sudah ditahan di Polsek Koja. Sementara pelaku yang masih di bawah umur akan melewati proses peradilan anak.
Kedua pelaku dijerat pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan anak.
Atau Pasal 428 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. (ant/iwh)
Load more