Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap delapan pegawai kementeriannya atas kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
“Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
“Karena di kita menggunakan dua survei, pertama survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” sambungnya.
Nusron menambahkan, dari total delapan pegawai yang diberikan sanksi, enam di antaranya dicopot dari jabatannya. Sedangkan, dua pegawai mendapat sanksi berat.
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” jelas dia.
Delapan pegawai itu, yakni JS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Load more