“Kalau hanya sanksi berat, Pak, ini akan berulang terus di mana-mana. Kalau hanya inspektorat yang turun tidak akan ada yang namanya efek jera,” tegas Deddy.
“Ya paling sanksi berat di kantong gua sudah Rp30 miliar. Kalau gua makan gaji berapa tahun sampai pensiun enggak dapat Rp30 miliar. Sudah, gitu-gitu aja kita,” sambungnya.
Deddy mengatakan pelaku dalam kasus pagar laut seharusnya diproses hukum agar mendapat efek jera.
Selain itu, dia menilai adanya penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Tangerang masuk ke dalam kejahatan.
“Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktek yang hanya berkonsekuensi sanksi-sanksi,” tegas Deddy.
“Saya minta, mohon, ya audah proses hukum, Pak, sehingga bisa dibatalkan itu, karena soal ruang abu-abu aturan kita itu sangat mudah dimanipulasi, semua ada bohirnya, semua bisa-bisa aja,” tambah dia. (saa/muu)
Load more