Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus mempertanyakan alasan delapan pegawai Kementerian ATR/BPN hanya mendapat sanksi berat dari kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Deddy meminta Nusron menjelaskan alasan pegawai tersebut hanya diberikan sanksi berat.
“Yang jadi pertanyaan saya, ini kenapa sanksi berat? Apakah ini persoalan administrasi atau persoalan pembegalan hukum, Pak?” kata Deddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, pemberian sanksi berat dalam kasus pagar laut tidak cukup. Dia merasa khawatir kasus seperti pagar laut akan terjadi lagi jika para pelaku tidak diproses hukum.
“Kalau hanya sanksi berat, Pak, ini akan berulang terus di mana-mana. Kalau hanya inspektorat yang turun tidak akan ada yang namanya efek jera,” tegas Deddy.
“Ya paling sanksi berat di kantong gua sudah Rp30 miliar. Kalau gua makan gaji berapa tahun sampai pensiun enggak dapat Rp30 miliar. Sudah, gitu-gitu aja kita,” sambungnya.
Deddy mengatakan pelaku dalam kasus pagar laut seharusnya diproses hukum agar mendapat efek jera.
Selain itu, dia menilai adanya penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Tangerang masuk ke dalam kejahatan.
“Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktek yang hanya berkonsekuensi sanksi-sanksi,” tegas Deddy.
“Saya minta, mohon, ya audah proses hukum, Pak, sehingga bisa dibatalkan itu, karena soal ruang abu-abu aturan kita itu sangat mudah dimanipulasi, semua ada bohirnya, semua bisa-bisa aja,” tambah dia. (saa/muu)
Load more