Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap guru mengaji berinisial W (40), pelaku pencabulan terhadap anak di Kota Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Adapun dalam aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban.
"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (30/1).
"Menurut keterangan pelapor, selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah Ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan," ujarnya.
"Kemudian pelapor kembali bertanya kepada Ibu SM untuk menanyakan kepada dua saksi lainnya perihal kejadian tersebut. Lalu kedua saksi anak mengakui mereka pernah dipaksa dengan kejadian yang sama sekitar tahun 2021," tambahnya
Load more