"Selain menjual, AZH juga diketahui mengonsumsi obat-obatan tersebut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung benzodiazepin," imbuhnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.
Pelaku dikenai Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Tak hanya itu, Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal. (rpi/iwh)
Load more