Pertama, di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Kedua, di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi.
“Di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma Jaya, ini murni ulah oknum ATR/BPN,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan SHM itu muncul pada 2021 ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Semula yang menerima sertifikat adalah 89 SHM. Diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare,” ujarnya.
Kemudian, pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah.
Dia menyebut penerimanya menjadi 11 orang berupa perairan, laut, yang luas totalnya 72,571 hektare.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN sampai saat ini masih menginvestigasi terkait pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut.
Load more