Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Bekasi murni ulah pegawai kementeriannya.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI. Nusron menyebut sertifikat itu awalnya diterbitkan di daratan.
Namun, pegawai ATR/BPN mengubahnya menjadi di kawasan pagar laut di perairan Bekasi.
“Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat,” tegas Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan kasus sertifikat pagar laut terbagi di dua lokasi.
Pertama, di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Kedua, di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi.
“Di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma Jaya, ini murni ulah oknum ATR/BPN,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan SHM itu muncul pada 2021 ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Semula yang menerima sertifikat adalah 89 SHM. Diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare,” ujarnya.
Kemudian, pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah.
Dia menyebut penerimanya menjadi 11 orang berupa perairan, laut, yang luas totalnya 72,571 hektare.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN sampai saat ini masih menginvestigasi terkait pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen, yang kasus ini,” ujar politisi Partai Golkar itu. (saa/muu)
Load more