Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di perairan Bekasi.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI. Dia mengatakan SHGB itu muncul di Desa Urip Jaya dan dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.
Adapun jumlahnya mencapai 346 SHGB dengan luas keseluruhan mencapai 509,795 hektare.
“Di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, ini di laut ada SHGB yang luasnya itu 509,795 hektare,” ungkap Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan PT Cikarang Listrindo (CL) mengantongi 78 bidang berstatus SHGB dengan luas 90,159 hektare.
"Atas nama pertama PT CL, saya nggak mau sebut, ini harusnya namanya jangan disebut. 78 bidang luasnya 90 hektare, terbit tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018," kata Nusron.
Kemudian, perusahaan kedua yaitu PT Mega Agung Nusantara (MAN) memiliki 268 bidang berstatus SHGB dengan luas 419,635 hektare.
“Kemudian PT. MAN, yang jelas bukan Madrasah Aliyah Negeri ya, (memiliki) 268 bidang, luasnya 419,6 hektare, terbit tahun 2013, 2014, dan 2015,” ujar Nusron.
Dia menambahkan Kementerian ATR/BPN telah menganalisis penerbitan SHGB di wilayah tersebut. Hasilnya, sebagian SHGB terbit di luar garis pantai. (saa/ebs)
Load more