"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut," terangnya.
Saat ini, BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter.
"Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar," ujarnya. (rpi/dpi)
Load more