Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Aditya mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis G di wilayah tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak ke sebuah rumah di depan GOR Benhil, yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal," ungkap Aditya dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Aditya membeberkan, dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar.
Obat keras tanpa izin edar itu, yakni Tramadol 154 butir, Hexymer 944 butir, Trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, Alprazolam 48 butir, Lorazepam 10 butir, Estazolam 10 butir, uang tunai hasil penjualan Rp 600.000, dan 1 paket plastik klip.
Aditya menyebut, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar obat keras tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut," terangnya.
Saat ini, BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter.
"Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar," ujarnya. (rpi/dpi)
Load more