“Apakah boleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan pengadilan, supaya pengadilan memerintahkan ini dibatalkan,” jelas Nusron.
“Kalau tidak itu, kita akan masukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu,” tambahnya. (saa/dpi)
Load more