Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya belum bisa mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut perairan Bekasi.
“Nah, problemnya, Pak, kita tidak serta merta belum bisa serta merta membatalkan (SHGB) ini,” kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Nusron mengatakan, pihaknya tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus untuk mencabut SHGB.
“Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang mengeluarkan administrasi negara tidak bisa mencabut, karena Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun,” ujarnya.
“Kalau yang usianya di bawah 5 tahun kita bisa langsung, kayak Desa Kohod (Tangerang) saya langsung bisa, karena kami punya hak Contrarius Actus, karena usianya masih di bawah 5 tahun. Tapi yang ini (Pagar laut Bekasi), ini usianya sudah di atas 10 tahun, di atas 5 tahun,” tambah Nusron.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN sedang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk berkonsultasi terkait proses pencabutan sertifikat tersebut.
“Apakah boleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan pengadilan, supaya pengadilan memerintahkan ini dibatalkan,” jelas Nusron.
“Kalau tidak itu, kita akan masukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu,” tambahnya. (saa/dpi)
Load more