"Setelah para tersangka meninggalkan tempat kejadian, korban kembali ke jalan dan melambaikan tangan ke arah teman-temannya, namun korban kembali terjatuh," ujarnya.
"Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada dan ditolak juga karena tidak sanggup. Korban pun dibawa ke RSUD Cibitung dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara TK I Sukanto Said Pusdokkes Polri (RS Polri) untuk dilakukan Visum et Repertum Luar dan dalam (autopsi)," tambah Mustofa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pada Senin (27/1).
"Selanjutnya terhadap empat pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more