Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus empat pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, satu dari empat pelaku masih di bawah umur.
"Empat orang tersangka berinisial BR, AR, AJ dan satu anak berhadapan dengan hukum berinisial MF," kata Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban MA dari kelompok Kampung Kobak Rotan terlibat tawuran dengan kelompok para pelaku.
"Kemudian BR datang untuk membantu kelompok tersangka yang kalah, lalu mengambil senjata tajam berupa parang yang terbuat dari besi pipih dengan panjang kurang lebih 168 cm dan mengenai Korban," ujarnya.
Terkena senjata tajam tersebut, korban sempat terjatuh di jalan, kemudian menjatuhkan diri ke sungai dangkal di sebelah jalan. Korban lalu berdiri dan lari ke persawahan.
"Setelah para tersangka meninggalkan tempat kejadian, korban kembali ke jalan dan melambaikan tangan ke arah teman-temannya, namun korban kembali terjatuh," ujarnya.
"Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada dan ditolak juga karena tidak sanggup. Korban pun dibawa ke RSUD Cibitung dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara TK I Sukanto Said Pusdokkes Polri (RS Polri) untuk dilakukan Visum et Repertum Luar dan dalam (autopsi)," tambah Mustofa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pada Senin (27/1).
"Selanjutnya terhadap empat pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more