Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk membawa kasus penerbitan sertifikat hak kepemilikan tanah pada sengketa pagar laut di perairan Tangerang ke jalur hukum.
"Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapapun. Baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat yang kita duga bermasalah itu, termasuk para pihak saya kira yang memanfaatkannya," kata Rifqi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Rifqi mengaku khawatir kalua sampai ada pihak yang menjadikan sertifikat itu sebagai jaminan untuk pinjaman utang.
"Saya beberapa kali menyampaikan kalua itu dijadikan agunan di perbankan mungkin kita juga harus mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut," katanya.
Menurutnya, Komisi II telah menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian ATR dalam mengusut sengketa pagar laut tersebut.
Ia menilai Kementerian ATR cukup berani dengan membatalkan sertifikat di 50 bidang tanah karena dinilai bermasalah.
"Ini patut kami apresiasi dan keberanian serta ketegasan pemerintah, terutama Menteri ATR/BPN untuk membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang. Kami berikan support," pungkasnya.(muu)
Load more