"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka," kata Fuady.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri teman perempuan yang diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more