Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat koordinasi pada Kamis (30/1) membahas dugaan ketidaksesuaian penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) dan proyek South Senoro.
Rapat ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mengurangi ketergantungan pada produk impor, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Heru Kustanto, menegaskan bahwa Kemenperin berkomitmen memastikan setiap proyek strategis mematuhi regulasi TKDN.
"Kami ingin memastikan seluruh proyek energi dan migas mengikuti ketentuan TKDN. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi memperkuat daya saing industri nasional dan keberlanjutan industri penunjang dalam negeri," ujar Heru, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, jika proyek strategis tidak mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih oleh produk impor, yang berdampak pada ekonomi dan lapangan kerja. Kemenperin akan terus mengawasi proyek strategis guna memastikan pemenuhan kandungan lokal dalam rantai pasok industri energi dan migas.
"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi agar aturan TKDN benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar angka persentase, tetapi bagaimana industri dalam negeri berkembang dan berdaya saing," tegas Heru.
Selain itu, Kemenperin akan melakukan sampling audit terhadap komitmen TKDN di semua proyek hulu dan hilir migas untuk menilai kepatuhan terhadap undang-undang.
Load more