Menanggapi inisiatif Kemenperin, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa dirinya mendadak dipanggil oleh Kepala P3DN dalam forum tersebut dan diperkenalkan sebagai calon penggugat. Ia diberi kesempatan menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran TKDN.
"Saya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum. Jika ada pelanggaran, CERI tetap akan menggugat. Namun, jika aturan TKDN dipenuhi untuk kedua proyek ini, CERI tidak akan menggugat," ujar Yusri.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Kemenperin dalam menjaga kepentingan industri jasa penunjang migas di Indonesia.
"Kami mendukung upaya Kemenperin memastikan industri jasa penunjang migas menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini bukan hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja," tambahnya.
Menurut Yusri, pihak pemilik proyek, baik JOB Pertamina-Medco E&P Tomori maupun PT Pertamina Energi Terminal, tampaknya sepakat mengikuti aturan TKDN. Hal ini menjadi sinyal positif bagi industri nasional agar aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini.
"Selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total untuk persyaratan kontraktor EPC migas. Mungkin saran saya ke depan, TKDN barang dan jasa harus dipisahkan untuk menghindari perhitungan TKDN yang tidak transparan sehingga terlihat jelas berapa persen TKDN barang dan berapa persen TKDN jasa," ujar Irvan.
Load more