Ia menambahkan bahwa pemisahan ini penting untuk mencegah kontraktor EPC melakukan impor barang dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi persyaratan minimum TKDN barang dan jasa yang digabungkan. Dengan demikian, diharapkan penerapan TKDN dapat lebih transparan dan berpihak pada industri dalam negeri.
Sebagai informasi, Kemenperin mengundang berbagai pihak dari unsur pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, serta asosiasi industri terkait dalam rapat koordinasi ini:
1. Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE, Kementerian Perindustrian
2. Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal
3. Project Manager LPG Tuban Tahap II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
4. VP Local Content Utilization Management PT Pertamina (Persero)
5. VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping
6. General Manager JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi
7. Direktur PT Timas Suplindo
8. Direktur PT Pratiwi Putri Sulung
9. Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai SKK Migas
10. Direktur Pembinaan Program Migas, Kementerian ESDM
11. Direktur Gas Bumi BPH Migas, Kementerian ESDM
12. Direktur PT Trimitra Wahana Sukses
13. Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO)
14. Kepala Divisi Bisnis Industrial Service PT Surveyor Indonesia
15. Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA)
16. Dewan Pengurus Pusat HAKINDO
17. Ketua Asosiasi Produsen Pipa OCTG dan Accessories (PROA)
18. Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe)
(ebs)
Load more