Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan pada Kamis (30/1/2025).
Kedatangan Boyamin untuk melaporkan dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
"Jadi dengan dasar bahwa penerbitan penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ucap Boyamin, Kamis (30/1).
Boyamin meyakini bahwa HGB dan SHM di atas laut Tangerang tersebut palsu.
Pasalnya, sertifikat tidak mungkin bisa diterbitkan pada tahun 2023. Dia pun menjelaskan alasannya menyebut hal itu palsu.
Load more