"Kalau ada dasar klaim tahun 1980 tahun 1970 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat. Jadi, kalau diterbitkan HGB dan SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak pernah bergeser, berdasarkan ahli UGM, maka ya jelas-jelas ini penerbitan HGH dan SHM yang di atas laut itu palsu," terang Boyamin.
Boyamin melampirkan beberapa barang bukti dokumen juga keterangan saksi.
Ia menyebut dalam laporan tersebut, pihaknya pun mencantumkan nama sejumlah kepala desa yang diduga ada andil dalam penerbitan sertifikat.
"Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa besa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada. Ada di tiga kecamatan itu, hampir seluruhnya. Ada Tronjo, Tanjungkait, Pulau Cangkir, ada beberapa oknum siapapun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023. itu yang ditingkat paling bawah," bebernya.
Lebih lanjut, Boyamin juga mencurigai ada keterlibatan pegawai Kecamatan hingga pegawai BPN Kabupaten Tangerang juga akan penerbitan sertifikat itu.
MAKI pun mencantumkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi.
Pun statement Nusron perihal penerbitan sertifikat itu juga sudah dicantumkan dalam laporan yang dilayangkan.
Load more