Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan pada Kamis (30/1/2025).
Kedatangan Boyamin untuk melaporkan dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
"Jadi dengan dasar bahwa penerbitan penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ucap Boyamin, Kamis (30/1).
Boyamin meyakini bahwa HGB dan SHM di atas laut Tangerang tersebut palsu.
Pasalnya, sertifikat tidak mungkin bisa diterbitkan pada tahun 2023. Dia pun menjelaskan alasannya menyebut hal itu palsu.
"Kalau ada dasar klaim tahun 1980 tahun 1970 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat. Jadi, kalau diterbitkan HGB dan SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak pernah bergeser, berdasarkan ahli UGM, maka ya jelas-jelas ini penerbitan HGH dan SHM yang di atas laut itu palsu," terang Boyamin.
Boyamin melampirkan beberapa barang bukti dokumen juga keterangan saksi.
Ia menyebut dalam laporan tersebut, pihaknya pun mencantumkan nama sejumlah kepala desa yang diduga ada andil dalam penerbitan sertifikat.
"Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa besa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada. Ada di tiga kecamatan itu, hampir seluruhnya. Ada Tronjo, Tanjungkait, Pulau Cangkir, ada beberapa oknum siapapun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023. itu yang ditingkat paling bawah," bebernya.
Lebih lanjut, Boyamin juga mencurigai ada keterlibatan pegawai Kecamatan hingga pegawai BPN Kabupaten Tangerang juga akan penerbitan sertifikat itu.
MAKI pun mencantumkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi.
Pun statement Nusron perihal penerbitan sertifikat itu juga sudah dicantumkan dalam laporan yang dilayangkan.
"Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi Pagar Laut Tangerang.
Korps Adhyaksa memantau proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait. Kejagung pun turun langsung guna mengkaji dan mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (25/1/2025).(rpi/muu)
Load more