Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang (UU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tim Ahli Baleg DPR RI, Mansyur menjelaskan revisi dilakukan karena adanya pengalihan kewenangan urusan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
“UU Nomor 18 Tahun 2017 belum memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara maksimal, baik sebelum atau saat berangkat maupun setelah purna,” ujar Mansyur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, dia mengatakan revisi ini juga berkaitan dengan perubahan nomenklatur dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian P2MI.
Berikut ini 10 isu strategis yang menjadi pembahasan revisi UU tersebut:
1. Penyesuaian kelembagaan/nomenklatur dari badan menjadi Kementerian.
2. Penambahan pengaturan terkait dengan fungsi promosi dan pemanfaatan peluang kerja terkait dengan pemasaran.
Load more