3. Penyesuaian nomenklatur atnaker berubah menjadi kantor perlindungan pekerja migran Indonesia.
4. Penyesuaian istilah menjadi awak kapal perikanan migran dan awak kapal niaga migran.
5. Perluasan cakupan pekerja migran Indonesia dengan menambah peserta magang.
6. Distribusi informasi peluang kerja luar negeri oleh P3MI bekerja sama dengan Kementerian LTSA, UPT, Pemda dan desa.
7. Penguatan perlindungan sebelum bekerja.
8. Penguatan perlindungan selama bekerja.
9. Penguatan perlindungan setelah bekerja.
Load more