Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pejalan kaki dan melibatkan anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemhan) berakhir damai.
Kepala Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto mengatakan bahwa kasus tersebut diputuskan restorative justice oleh kedua belah pihak.
Adapun, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana yang dilakukan secara kekeluargaan.
"Iya, restoratve justice, sudah selesai kekeluargaan. Tadi siang," ucap Joko, Kamis (30/1/2025).
Kendati demikian, Joko tidak dapat berbicara lebih jauh ketika ditanya perihal pembayaran ganti rugi dari pihak pelaku.
"Kalau terkait itu bukan ranah kami, intinya kami penyidikan kasunya sudah selesai demikian, kesepakatan damai kepada semua pihak yang berperkara laka lantas," terang Joko.
"Ya kan permasalahan selesai, sudah clear semua, restoratif Justice. Kasusnya intinya selesai, otomatis kan sudah satu paket," tegasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya polisi telah lah menetapkan pria berinisial MSK (24) yang merupakan anak aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menabrak pejalan kaki hingga sejumlah kendaraan di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.
“Iya sudah (tersangka),” kata Joko, kepada awak media, pada Senin (27/1/2025).
Sementara itu Joko tidak menjelaskan secara detail mengenai pasal yang disangkakan.
“(Mengenai Pasal) Materi penyidikan. Intinya sudah naik tersangka,” jelas Joko.
Kemudian Joko menyebutkan bahwa saat ini yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan. Pasalnya tersangka masih dilakukan perawatan di rumah sakit.
“Sementara belum (ditahan) karena masih dalam perawatan,” terang Joko.(rpi/muu)
Load more