Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang terus menyorot publik.
Buntut kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pegawai pada lembaga yang dipimpinnya itu.
Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan audit terkait penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut.
“Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
“Karena di kita menggunakan dua survei, pertama survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” sambungnya.
Nusron menambahkan dari total delapan pegawai yang diberikan sanksi, enam di antaranya dicopot dari jabatannya. Sedangkan, dua pegawai mendapat sanksi berat.
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” jelas dia.
Load more