Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, proses penyelidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," ucap Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).
Saat ini, Harli menuturkan, proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan oleh pihaknya. Penyelidik pun akan koordinasi dengan pihak terkait guna memperjelas kasus tersebut.
Harli juga membenarkan soal surat permintaan sejumlah dokumen pada Kepala Desa Kohod. Hal itu, kata dia, sebagai bagian dari proses mengumpulkan keterangan.
"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini. Kenapa? karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," terang Harli.
Kendati demikian, dia mengatakan, Korps Adhyaksa berharap kementerian atau lembaga lain pun turut menyelidiki kasus ini.
Load more