Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Kamis (30/1/2025).
Dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.
Komisioner KPU Kabupaten Barito Utara itu diadukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun.
Dalam sidang pemeriksaan perkara di DKPP, Asrun mempersoalkan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Bawaslu padahal sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.
"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata Asrun saat ditemui di kantor DKPP, Jakarta.
Load more