Dalam proses persidangan ini, Asrun menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara.
Dia menyebut KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.
"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, ya dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU, kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," terang Asrun.
Dia menyesalkan, terdapat penambahan suara tanpa identitas.
Bahkan, dalam persidangan DKPP terungkap bahwa terdapat pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.
Atas pembiaran ini, Komisioner KPU Barito Utara terancam disanksi pemberhentian jika DKPP menilai terjadi pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut.
"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, ya kan itu enggak benar," tuturnya.(lkf)
Load more