Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian ATR/BPN mencabut puluhan Hak Guna Bangunan (HGB) Buntut kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat kerja Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, terdapat 280 sertifikat yang terbit di kawasan tersebut. Jumlah itu terdiri dari 263 sertifikat HGB dan 17 sertifikat HM.
“Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 dan 17 (sertifikat) yang kita batalkan 50,” ujar Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan sebanyak 263 bidang sertifikat HGB totalnya mencapai 390,798 hektare. Sementara, 17 bidang SHM jumlahnya sampai 22,934 hektare.
Menurutnya, jumlah sertifikat yang akan dicabut berpeluang bertambah. Namun, pihaknya hingga saat ini masih menganalisis sertifikat yang terbit di dalam garis pantai dan di luar garis pantai.
“Sisanya sedang berjalan, on progress, kita cocokan mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai,” jelas Nusron.
Load more