Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berencana membuat aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.
Aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari dampak negatif media sosial.
Wacana pembatasan usia pengguna media sosial sudah lama mengemuka seiring dengan tingginya penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 menunjukkan, 89 persen anak usia lima tahun ke atas mengakses internet untuk media sosial dan hanya 33 persen di antaranya yang mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah.
Pada tahun yang sama (2021) penelitian Unicef menemukan, selama masa pandemi, anak-anak di Indonesia menghabiskan waktu di depan layar selama 6-8 jam per hari.
Bahkan, semakin banyak anak usia di bawah lima tahun yang juga kecanduan layar gawai, termasuk media sosial.
Sementara, banyak temuan mengenai kaitan media sosial dengan kesehatan anak dan remaja di tingkat global. Pada 2023, dokter di Amerika Serikat, Vivek Murthy, merilis laporan ”Social Media and Youth Mental Health” yang menyebut ada bukti media sosial membahayakan kesehatan mental kaum muda.
Load more