Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial A (30) tertangkap tangan saat mencoba mencuri handphone di sebuah kosan di Jalan Mangga Dua Abdad, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025) dini hari.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Peristiwa berawal ketika pelaku A diduga masuk ke kamar korban R (31) yang saat itu tertidur dengan pintu kamar terbuka.
Namun, saat hendak melarikan diri, pelaku tidak sengaja menyenggol kaki korban, sehingga korban terbangun dan langsung berteriak minta tolong.
“Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung datang dan berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri,” ungkap Rahmat pada Kamis (30/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Legendary Hot 10 S berwarna hitam dengan kapasitas RAM 64+4 GB.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 ribu," tuturnya.
Saat ini, kata Rahmat, pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya. (rpi/raa)
Load more