Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pengusaha bernama Tedy Agustiansjah melaporkan rekan bisnisnya berinisial TN ke Polres Metro Jakarta Utara pada awal Januari 2025 lalu.
Laporan polisi itu dibuat usai terlapor diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Tedy sebesar Rp 3,5 miliar.
Kuasa Hukum Tedy, Farlin Marta mengatakan tahun 2018 lalu TN meminjam uang kepada keliennya dengan alasan ingin merenovasi rumah yang terletak di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Farlin menuturkan TN berjanji ketika selesai pembangunan rumah tersebut akan dijual dan melunasi hutang serta memberikan keuntungan dari penjualan rumah tersebut.
"Sepengetahuan Pak Tedy itu, rumahnya atas nama TN. Kasusnya itu 2018 ya kalau enggak salah," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Sayangnya, sampai beberapa tahun rumah tersebut tidak kunjung jadi dan membuat Tedy merasa kecewa.
Farlin menegaskan, kliennya sudah mengirim surat agar TN segera melunasi hutang sebelum membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Load more