"Direnovasi rumahnya tapi tidak sampai selesai. Sempat ditagih sama klien kami tidak ada tanggapan," terangnya.
Farlin menambahkan pihaknya pun memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena tidak ada tanggapan dari sosmasi yang dilayangkan.
Menurutnya TN diduga telah melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pelenggelapan uang.
"Setahu saya pak Tedy dan TN ini rekan bisnis saja," tuturnya.
Sebagai informasi, TN bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.
Dua orang lain itu bernama AMH dan HW ikut dilaporkan bersama TN atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap priode 2018 hingga 2020 untuk membuat sebuah restoran bebek di tepi sawah daerah Bandar Lampung.
Load more