Restoran itu berdiri di atas tanah milik korban dan ketiga orang tersebut sebagai developer atau pihak pengembang.
"Mereka membuat surat perjanjian dengan Hadi Wahyudi (kontraktor), Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 022-SPK/HKN-19/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 032-1-MEP-SPK/HKN-01/IX/2019 tanggal 10 September 2019," katanya.
Dalam kontrak kerja itu, para terlapor kata Farlin tidak pernah mencantumkan nama maupun tanda tangan korban.
"Sampai saat ini korban tidak pernah menerima pembayaran maupun cicilan dari pihak terlapor (TN dan AMH) atas penggunaan uang sebesar Rp16 miliar. Kami baru tahu bahwa HW (sebagai kontraktor) hanya sebagai figure dan faktanya 50 persen kepemilikan CV HKN adalah milik terlapor (AHM)," terangnya.
Ia berharap kasus ini bisa segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan kepada kliennya yang merugi hingga belasan miliar rupiah. (raa)
Load more