Pemalang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil kru tvOne dengan truk boks rosalia ekspres di Tol Pemalang- Batang Km 315 A, Pemalang, Jawa Tengah.
Dengan terdakwa Jatmiko (35) selaku sopir rosalia ekspres digelar di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis (30/1/2025), dengan agenda sidang mendengarkan sejumlah saksi. Ada enam orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir dalam persidangan.
Para saksi itu terdiri dua petugas patroli Tol Pemalang Batang (PBTR), sopir ambulans yang membawa para korban, warga sekitar TKP, kernet truk serta korban luka yakni Felicia Amelinda. Namun Felicia Amelinda berhalangan hadir dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan 4 orang saksi yakni dua petugas patroli Tol Pemalang Batang (PBTR), sopir ambulans yang membawa para korban, warga sekitar TKP.
"Sidang hari ini kita mendengarkan keterangan saksi, dari saksi yang kita panggil kita dengarkan di persidangan empat orang saksi diantaranya petugas patroli, sopir ambulance, sama warga sekitar yang ada dilokasi kejadian," kata Jaksa Penuntut Umum, Baladhika Surengpati.
Para saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, seperti kondisi kendaraan hingga kondisi korban seusai kecelakaan terjadi.
Persidangan berjalan selama 40 menit dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban, yakni Felicia Amelinda.
Load more