"Hari ini yang tidak hadir dari korban nanti kita akan kita panggil lagi, dan akan ada beberapa saksi lagi yang akan kita hadirkan dalam sidang berikutnya," ujar Baladhika.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Jatmiko menerima dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dan tidak mengajukan esepsi. Dalam tuntutan jaksa, Afriyani tetap dikenakan pasal 310 Ayat 4,3,2 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Jatmiko dianggap lalai karena mengendarai kendaraan dalam keadaan microsleep hingga menabrak mobil yang dikendarai kru tvOne. Akibatnya 3 orang kru tvOne yakni Alwan Syahmidi, Marwan, dan Sunardi meninggal di lokasi kejadian, Sementara 2 orang kru lainnya yakni Felicia Amelinda dan Geigy Yudhistira mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
"Terdakwa tidak mengajukan esepsi, surat dakwaan yang kami bacakan diterima oleh terdakwa," pungkas Baladhika. (raa)
Load more