Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa sertifikat pagar laut yang terbit di Tangerang, Banten merupakan konversi dari girik ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, mengatakan bahwa sertifikat yang terbit di pagar laut tersebut secara keseluruhan tidak ada yang bersifat baru, namun merupakan konversi dari girik ke SHM dan SHGB.
"Yang di Tangerang ini prosesnya adalah dari girik menuju SHM, dari SHM menjuju SHGB," kata Nusron mengutip Antara pada Jumat (31/1/2025).
Dia menyampaikan bahwa sertifikat-sertifikat itu berasal dari girik yang dimiliki masyarakat. Lalu, dikonversi menjadi SHGB dan SHM. Rata-rata girik tersebut di tahun 1982.
"Nah hampir semua proses yang terjadi ini prosesnya adalah konversi, konversi dari girik. Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi, dari hak girik," ujar Nusron.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Prosesnya itu menggunakan program PTSL. Tapi kalau dia masuk program PTSL, yang paling bertanggung adalah panitia ajudikasi," terangnya.
Load more