Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan tindak kejahatan dengan modus mengajak korban wanita kencan di kamar hotel.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan, dalam kasus tersebut polisi menangkap pria berinisial IB (30) asal Kabupaten Lombok Barat.
"Pengungkapan dengan menangkap pelaku ini kami lakukan berdasarkan tindak lanjut adanya laporan korban," kata Regi dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/1).
Regi menjelaskan, kasus berawal saat pelaku mengenal korban melalui media sosial.
"Saat di kamar, korban ini pergi ke kamar mandi, handphone ditinggal di atas meja. Saat keluar dari kamar mandi, korban kaget, pelaku sudah tidak ada dan juga handphone korban hilang," kata Regi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram. Polisi lalu langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Load more