Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menahan dan menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di daerah itu.
Adapun dari kedua tersangka ASN tersebut, masing-masingnya berinisial AH dan M. Mereka merupakan staf atau petugas Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
"Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengutip Antara pada Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan, peran dari kedua tersangka yakni seperti AH, adalah koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji. Sedangkan M koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
Dalam hal ini, ditemukan adanya pungutan tambahan sebesar satu persen dari nilai transaksi di luar dari potongan resmi 3,5 persen kepada nelayan.
Bahkan kepada bakul atau pengepul para nelayan yang dilakukan kedua tersangka.
"Nilai total kerugian negara sebesar Rp527 juta. Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pungutan liar itu sejak 2020 silam," terangnya.
Load more