Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan diperiksa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyebut Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar laut di Tangerang.
"Pada 30 Januari 2025 KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," ujar Doni, Jumat (31/1/2025).
Dia tak menyebutkan identitas seperti nama orang-orang yang telah diperiksa termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.
Doni menyebut hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021 dan PermenKP Nomor 31/2021.
Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, kata dia, merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.
Load more