Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas buka suara soal buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang menggugat penangkapan sementara atau Provisional Arrest di Singapura.
Supratman memastikan bahwa pemerintah akan segera menuntaskan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi sebelum Maret 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan dirinya di Gedung Kementerian Hukum, pada Jumat (31/1/2025).
“Ya pasti saat ini kan pemerintah terutama kementerian hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman.
Sementara itu Supratman menyebutkan bahwa urusan di Pengadilan Singapura bukan merupakan ranahnya. Tetapi ia memastikan bahwa stake holder terkait tentunya akan melakukan diplomasi.
“Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur, tapi tentu KPK, kepolisian, kejaksaan, juga kementerian luar negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” jelas Supratman.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos tengah menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Load more