Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan tepat sasaran.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penyalahgunaan, khususnya dalam program ketahanan pangan.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa dana desa mencapai angka fantastis, sekitar Rp16 triliun.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawal agar tidak ada laporan fiktif.
"Kami tidak ingin ada rekayasa dalam pemanfaatan dana desa. Misalnya, ada laporan bahwa desa menanam 10.000 jagung, tetapi kenyataannya hanya 1.000. Ini jelas fiktif, dan harus ditindak," ujar Yandri dalam Sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT, Jumat (31/1/2025)
Sesuai dengan regulasi terbaru, minimal 20 persen dari total dana desa sebesar Rp71 triliun wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Load more