Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali, menuntut evaluasi ulang atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menegaskan bahwa keputusan pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan aksi mogok kerja tidak sah sangat merugikan buruh. "Kami meminta evaluasi hasil investigasi karena putusan ini tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja yang di-PHK," ujarnya di Denpasar, Jumat (31/1/2025).
Aksi mogok kerja tahun lalu diikuti 500 pekerja, namun hanya enam orang yang akhirnya terkena skorsing hingga PHK. FSPM menduga adanya intervensi oknum pengawas ketenagakerjaan, mengingat mogok kerja dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk perjuangan hak buruh terhadap Angkasa Pura Supports.
FSPM Bali mencurigai adanya upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting), sebab keenam pekerja yang di-PHK adalah anggota serikat di posisi aviation security. Selain meminta investigasi ulang, FSPM juga mengajukan empat tuntutan lain:
1. Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah pekerja yang masih dalam proses sengketa.
2. Pemulihan hak pekerja, dengan meminta Angkasa Pura Supports mempekerjakan kembali korban PHK dan membayar hak mereka secara penuh.
Load more