Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial W (40) yang berprofesi sebagai guru ngaji dan melecehkan muridnya di Ciledug, Kota Tangerang, berhasil ditangkap pada Rabu (29/1/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun serta denda paling banyak selama sebanyak Rp5 miliar,” kata Wira, di Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
Sementara itu dalam penangkapan ini pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah handphone, 2 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp21.065.000, 2 buah baju koko, 2 buah sarung, 1 buah peci, 2 buah kaos, dan 1 buah celana.
Untuk diketahui, Oknum guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Ciledug, Kota Tangerang akhirnya ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa W baru ditangkap kemarin pada Rabu (29/1/2025) di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten.
Load more