Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan guru ngaji berinisial W (40) yang melakukan perbuatan cabul terhadap murid ngajinya di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017.
“Perlu kami garisbawahi bahwa tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan percabulan ini mulai tahun 2017 sampai dengan 2024,” kata Wira, di Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut Wira menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari ketua RW diketahui bahwa korban dari perbuatan pelaku telah mencapai 20 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa korban rata-rata merupakan anak dibawah umur.
“Kasus perbuatan cabul terhadap anak. Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 diantaranya anak di bawah 18 tahun dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” terang Ade Ary.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Load more