Jakarta, tvOnenews.com - Perkara penggelapan dana yang menjerat seorang ibu di Bandung bernama Adetya Yessi Seftiani (49) telah bergulir di persidangan. Ia didakwa telah menggelapkan dana Rp5 miliar.
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menyampaikan keprihatinan mendalam kepada Ketua Komisi III DPR RI mengenai proses penegakan hukum yang saat ini tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Sebagai pejabat yang gajinya dibayar oleh uang rakyat, sudah seharusnya aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Namun, dalam kasus yang melibatkan terpidana Adetya Yessi Seftiani (alias Sasa), kami menyaksikan adanya kelalaian dan ketidaktegasan dalam melaksanakan perintah hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan. Kelalaian ini tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga mencoreng citra lembaga hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita," kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia rendi Wirman Salas, Jumat (31/1/2025).
Mereka menuntut agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, terkait dengan kelalaian dan ketidaktegasan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
"Agar Kejaksaan Agung memantau dan memastikan pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 312/Pid.B/2024/PN Bdg tertanggal 11 November 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 420/PID/2024/PT BDG tertanggal 6 Januari 2025," katanya.
Massa juga menekan Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Bandung Serta memanggil JPU yang bersangkutan untuk di mintai keterangannya dikarenakan pada tanggal 24 Januari 2025 ketika Adetya Yessy datang ke PN Bandung untuk mendaftarkan kasasi, Kejaksaan Negeri Bandung telat untuk menangkap yang bersangkutan.
Load more