Jakarta, tvOnenews.com – Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jakarta memberi sorotan tajam terkait kebakaran Glodok Plaza tepatnya terhadap diskotik Golden Crown Tyara.
Pasalnya, pihak DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah untuk dapat melakukan penyelidikan terkait dengan perijinan dan hutang pajak yang diduga terabaikan pihak pengelola.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim turut mempertanyakan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki pengelola gedung dan izin SLF operasional diskotik tersebut.
"Jika melihat kejadian kebakaran itu, saya kira banyak yang perlu dipertanyakan dari pengelola gedung Glodok Plaza dan perizinan operasional diskotik Golden Crown Tyara. Apakah izin SLF gedung itu masih berjalan atau sudah kadaluarsa. Sementara untuk diskotik Golden Crown Tyara, apakah izin operasionalnya masih berlaku. Setahu saya, izin operasional diskotik itu hanya 5 tahun dan gedung itu perizinannya berlaku 20 tahun dan perlu ada pembaharuan-pembaharuan. Sementara untuk diskotik Tyara, yang saya tahu sudah berjalan lama," kata Nur Afni kepada awak media, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Nur Afni menuturkan izin SLF yang diterbitkan untjuk diskotik Golden Crown Tyara merupakan kewenagan dari sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia mencatat terdapat kewenangan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Dinas UMKM, Dinas Tenaga Kerja dengan masing-masing bidang kerja dalam perizinan operasi diskotik yang hangus terbakar dengan sejumlah korban jiwanya.
"Perizinan itu sepenuhnya disetujui oleh PTSP untuk SLF-nya," ungkapnya.
Load more