Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna.
Pengesahan tersebut usai seluruh fraksi mengunhkapkan setuju dalam rapat kerja Komisi VI RI dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan Sekretaris Negara di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Mulanya Ketua Panja Eko Hendro Purnomo menyebut bahwa sejak tanggal 30 Januari hingga 1 Februari kemarin, tim panja telah melaksanakan rapat pembahasan mengenai draf RUU tersebut.
"Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?," tanya dia.
"Setuju," jawab peserta rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Load more